Eks Kepala BNI Aek Nabara Kabur ke Singapura: Dicari Internasional atas Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp 28 M

Saatnya kita mengungkap kisah dari eks Kepala BNI di unit Aek Nabara yang harus menjalani perburuan internasional setelah terlibat dalam kasus penggelapan dana gereja senilai Rp 28 Miliar. Dengan penuh intrik dan aksi, kisah ini berfokus pada Andi Hakim Febriansyah, atau yang kita kenal sebagai AH, yang mengejutkan dunia perbankan Indonesia dengan aksinya.
Kronologi Kasus Penggelapan Dana
Pada suatu hari di bulan Maret 2026, Rahmat Budi Handoko, direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, mengumumkan bahwa AH telah ditetapkan sebagai tersangka. AH, mantan pemimpin unit kas BNI di Aek Nabara, berada di bawah naungan cabang BNI Rantauprapat.
Tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh cukup bukti. Kasus ini pertama kali diungkapkan pada 26 Februari 2026 oleh Muhammad Camel, pimpinan cabang BNI Rantauprapat.
Kabur ke Luar Negeri
Namun, ketika AH dijadwalkan untuk diperiksa, diketahui bahwa dia sudah tidak berada di Indonesia. Melalui investigasi, diketahui bahwa AH sempat berpindah dari Bali ke Australia, sebelum akhirnya diperkirakan melarikan diri ke Singapura.
Rahmat memberikan detail, “Dua hari setelah laporan diterima, AH telah berangkat dari Bali ke Australia dengan pesawat.”
Penggelapan Dana Gereja
Kisah ini bermula pada 2019, ketika AH mulai menawarkan produk investasi palsu bernama “BNI Deposito Investment” kepada komunitas gereja. Produk ini dijanjikan memberikan keuntungan sebesar 8 persen per tahun, jauh lebih tinggi dari bunga deposito biasa yang hanya sekitar 3,7 persen.
Dalam menjalankan aksinya, AH diduga melakukan pemalsuan dokumen seperti bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Dia juga dituduh mengalihkan dana ke rekening pribadinya, rekening istrinya, dan rekening perusahaan miliknya.
Memburu Tersangka
Saat ini, Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Australian Federal Police untuk mengejar AH. Mereka juga telah mengajukan permintaan penerbitan red notice.
- Kasus ini pertama kali diungkapkan pada 26 Februari 2026
- AH mengalihkan dana ke rekening pribadi, rekening istrinya, dan rekening perusahaan miliknya
- AH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh cukup bukti
- AH sempat berpindah dari Bali ke Australia, sebelum akhirnya diperkirakan melarikan diri ke Singapura
- Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Australian Federal Police untuk mengejar AH
Perjalanan eks kepala BNI Aek Nabara yang kabur ke Singapura ini mencerminkan bagaimana sebuah kasus penggelapan dapat mengguncang dunia perbankan dan menciptakan gelombang kejutan yang dirasakan jauh di luar batas-batas negara. Dengan bantuan internasional, kita semua berharap bahwa keadilan akan segera ditegakkan.