Polda Sumut Berhasil Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Asahan

Dalam sebuah operasi yang menggembirakan bagi penegakan hukum di Indonesia, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang melibatkan jaringan internasional. Dalam aksi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 50 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi di perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkotika yang masuk dari luar negeri dan betapa pentingnya tindakan cepat dari pihak kepolisian untuk menangkalnya.
Penyelidikan Intensif oleh Polda Sumut
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis, 19 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Proses penyelidikan yang dilakukan berlangsung selama dua minggu dengan intensif, berdasarkan informasi yang diterima mengenai adanya kapal yang dicurigai membawa barang terlarang dari Malaysia menuju perairan Bagan Asahan.
Awal Mula Penemuan
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima terkait keberadaan kapal yang diduga kuat membawa narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan yang ketat.
“Tim kami melakukan pengintaian terhadap kapal yang dicurigai selama kurang lebih dua minggu. Setelah berbagai upaya dan pemantauan yang cermat, kami memastikan bahwa informasi tersebut benar adanya,” ungkap Kombes Pol. Andy Arisandi.
Operasi Penangkapan yang Berhasil
Pada hari penindakan, kapal yang menjadi target berhasil terpantau memasuki perairan Bagan Asahan. Dengan informasi yang cukup, tim segera melakukan pengejaran dan berhasil meringkus kapal tersebut.
Identifikasi Tersangka
Dalam proses penangkapan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (38), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Asahan dan diduga kuat sebagai kurir narkotika. Penangkapan ini menjadi titik awal dalam pengembangan kasus lebih lanjut.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di atas kapal, kami menemukan 50 bungkus plastik yang dikemas dalam kemasan teh China berwarna merah, yang ternyata berisi sabu dengan total berat mencapai 50.000 gram. Selain itu, ditemukan juga 20.000 butir pil ekstasi,” jelasnya.
Pembayaran dan Jaringan yang Terlibat
Melalui interogasi awal, tersangka B mengungkapkan bahwa ia diperintahkan oleh seseorang berinisial F untuk mengantarkan barang haram tersebut. Sebagai imbalan, ia dijanjikan uang sebesar Rp70 juta.
Langkah Selanjutnya dari Tim Petugas
Menindaklanjuti keterangan yang diperoleh dari tersangka, petugas segera melakukan pengembangan ke rumah terduga pengendali berinisial F. Namun, saat petugas tiba di lokasi, F diduga telah melarikan diri, sehingga upaya pencarian dilanjutkan.
“Tim kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan ini. Kami berkomitmen untuk memburu semua pelaku yang terlibat dalam sindikat ini,” tegas Kombes Pol. Andy.
Komitmen Polda Sumut dalam Memerangi Narkotika
Kombes Pol. Andy menekankan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang masuk melalui jalur perairan. Jalur ini sering kali dimanfaatkan oleh jaringan internasional untuk mendistribusikan barang-barang terlarang ke dalam negeri.
Strategi Penegakan Hukum yang Ditingkatkan
“Kami tidak akan memberikan celah bagi peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara. Upaya penindakan akan terus ditingkatkan, baik melalui penguatan intelijen maupun sinergi dengan instansi terkait lainnya,” tegasnya.
- Tim penyelidik melakukan pemantauan intensif selama dua minggu.
- Barang bukti yang disita mencakup 50 kg sabu dan 20.000 butir ekstasi.
- Tersangka B mengaku diperintah oleh seseorang berinisial F.
- Imbalan yang dijanjikan untuk mengantar barang haram adalah Rp70 juta.
- Tim Polda Sumut berkomitmen untuk mengungkap jaringan penyelundupan lebih lanjut.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara dan memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku yang terlibat dalam sindikat narkoba.



