BPJS-TK Bandar Lampung Mengajak Korporasi Berkolaborasi Melindungi Pekerja Rentan

BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan perusahaan-perusahaan di sektor korporasi dalam rangka memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Provinsi Lampung. Inisiatif ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem dan membawa dampak positif melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Pentingnya Perlindungan bagi Pekerja Rentan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sonny Alonsye, menekankan bahwa perlindungan bagi pekerja informal, seperti petani, nelayan, dan pedagang kecil, adalah aspek yang sangat penting. Para pekerja ini sering kali menghadapi risiko kerja yang tinggi namun memiliki keterbatasan ekonomi yang signifikan.
“Dengan investasi sosial dalam bentuk perlindungan jaminan sosial, perusahaan tidak hanya berfokus pada keuntungan, tetapi juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat di sekitarnya. Kami menawarkan berbagai paket sinergi, mulai dari Paket Silver hingga Platinum, yang menyediakan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk ratusan hingga ribuan pekerja rentan,” jelas Sonny.
Implementasi Konstitusi dan Undang-Undang
Dr. Agus Nompitu, S.E, M.T.P, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan implementasi nyata dari amanat konstitusi. Sinergi antara korporasi dan perlindungan pekerja rentan adalah langkah konkret untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kerjasama ini sejalan dengan UU No. 24 Tahun 2011 dan Inpres 08 Tahun 2025 yang menekankan pada pengentasan kemiskinan,” tambahnya. Langkah ini sangat vital, terutama karena pekerja rentan seperti ojek online, petani, dan nelayan menghadapi risiko sosial-ekonomi yang perlu dilindungi melalui kolaborasi antara pemerintah dan sektor korporasi demi mencapai visi Lampung Maju Menuju Indonesia Emas,” tegas Agus.
Peran Korporasi dalam Perlindungan Pekerja
Dalam acara tersebut, Apindo Provinsi Lampung turut berpartisipasi, di mana Dr. V. Saptarini, S.H., M.M, yang juga merupakan Ketua Forum CSR Lampung serta akademisi dari Universitas Bandar Lampung, mengungkapkan bahwa pekerja rentan sering kali berada dalam kondisi yang tidak menentu. Mereka rentan terhadap kehilangan pendapatan, tidak memiliki kepastian pekerjaan, dan menghadapi minimnya perlindungan sosial.
“Di sinilah peran kita menjadi penting. Kita perlu mentransformasi paradigma CSR dari sekadar kedermawanan menjadi upaya untuk membangun ketahanan bisnis. Perlindungan pekerja rentan tidak hanya merupakan kewajiban moral, tetapi juga investasi strategis dalam manajemen risiko sosial perusahaan,” ungkap Saptarini.
Kesadaran Perusahaan tentang Pekerja Informal
Saptarini juga menambahkan bahwa kegiatan ini sangat krusial dan bermanfaat. Banyak perusahaan seringkali tidak menyadari bahwa keberlangsungan mereka sangat bergantung pada pekerja informal, yang sering disebut sebagai “the hidden backbone” dan juga merupakan basis konsumen bagi perusahaan.
Dalam momen ini, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan penyerahan santunan secara simbolis sebagai bukti nyata kehadiran negara serta manfaat dari program yang ditawarkan.
Manfaat Program Perlindungan
Beberapa santunan yang diserahkan mencakup:
- Ahli Waris Darma Yudha (Indomarco Prismatama) menerima total santunan sebesar Rp 50.486.550,- yang mencakup Santunan JKM, JHT, dan JP.
- Ahli Waris Misjak (Greenpia Indah Indonesia) mendapatkan total santunan sebesar Rp 87.438.300,- terdiri dari Santunan JKM dan JHT.
- Ahli Waris Nur Iman (RM Puti Minang Group) menerima santunan luar biasa senilai Rp 296.305.540,- yang mencakup Santunan JKK, JKM, serta Beasiswa.
Program perlindungan ini menawarkan berbagai manfaat, di antaranya:
- Perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah.
- Beasiswa untuk dua orang anak hingga jenjang kuliah.
Ajakan untuk Berpartisipasi
BPJS Ketenagakerjaan mengundang seluruh perusahaan di Provinsi Lampung untuk mendaftarkan program TJSLP mereka pada periode pendaftaran yang berlangsung dari 1 hingga 30 April 2026. Perlindungan ini akan dimulai pada bulan Mei mendatang, memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkontribusi dalam melindungi pekerja rentan.
Dengan adanya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan sektor korporasi, diharapkan perlindungan bagi pekerja rentan dapat diperluas, sehingga mereka mendapatkan hak-hak sosial yang layak dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah yang lebih baik.