Curanmor di Ciruas dan Cikande Terungkap, Dua Pelaku Bersenpi Ditangkap Polisi

Pencurian sepeda motor menjadi salah satu masalah serius yang mengganggu ketentraman masyarakat, terutama di wilayah Ciruas dan Cikande. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mengatasi fenomena ini. Pada 19 April 2026, petugas dari Unit Reskrim Polsek Ciruas dan Tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap dua pelaku curanmor yang selama ini meresahkan warga. Penangkapan ini merupakan langkah awal dalam upaya membongkar jaringan pelaku pencurian sepeda motor yang beroperasi di area tersebut.
Identitas Pelaku Pencurian
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Hasan Basri, 25 tahun, dan Aiko Swari, 27 tahun. Mereka merupakan warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Penangkapan mereka menjadi perhatian karena keduanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Polda Banten.
Kapolres Serang, Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi, termasuk di halaman parkir Apotek Gama Ciruas dan kompleks pertokoan di sekitar Mapolsek Cikande. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman di masyarakat.
Proses Penangkapan
Proses penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman parkir Apotek Gama Ciruas pada malam 18 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Ciruas segera melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.
Pengejaran berlangsung intensif, dan sekitar pukul 01.45 WIB, petugas mampu menemukan sepeda motor korban yang sedang dibawa oleh dua orang pelaku. Namun, situasi semakin tegang ketika salah satu pelaku mengeluarkan senjata api dan mengarahkan ke petugas yang berusaha menghentikan mereka.
Perlawanan Pelaku
Perlawanan dari kedua pelaku membuat situasi menjadi berbahaya. Kapolres menjelaskan bahwa meskipun pelaku menunjukkan tindakan agresif, petugas tetap melanjutkan pengejaran dengan hati-hati. Keberanian dan ketenangan anggota kepolisian dalam menghadapi ancaman ini sangat penting untuk memastikan keselamatan mereka dan masyarakat.
Penyergapan di Cikande
Setelah melacak jejak pelaku, mereka diketahui memasuki sebuah kontrakan di Kecamatan Cikande. Pada 19 April 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, tim gabungan yang dipimpin oleh Iptu Yogo Handono dan Ipda Vally Becahya, bersama Tim Resmob yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq, melakukan penyergapan yang berhasil. Dalam penangkapan ini, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan yang berarti.
Kapolres menegaskan betapa pentingnya kerjasama antar unit dalam penegakan hukum. “Keberhasilan ini adalah hasil dari sinergi antara Unit Reskrim Polsek Ciruas dan Tim Resmob,” ungkapnya.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya adalah dua unit sepeda motor Honda Beat yang merupakan hasil kejahatan, serta gagang kunci T dan sepuluh mata kunci. Semua barang bukti ini kemudian dibawa ke Polsek Ciruas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembangan Kasus
Kapolres Serang menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan pelaku yang lebih besar, serta senjata api rakitan yang digunakan dalam aksi mereka.
- Pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku lain.
- Investigasi mengenai senjata api yang digunakan.
- Peningkatan patroli di wilayah rawan pencurian.
- Kerjasama dengan masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan.
- Penggunaan teknologi dalam mendukung penegakan hukum.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Keberhasilan penangkapan pelaku curanmor ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Laporan yang cepat dan akurat dari warga dapat membantu pihak kepolisian dalam menangani aksi kejahatan. Oleh karena itu, kesadaran dan kewaspadaan masyarakat sangat dibutuhkan.
Kapolres Andri Kurniawan menyarankan agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi. “Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami untuk melakukan tindakan yang tepat,” ujarnya.
Upaya Preventif Pihak Kepolisian
Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga melakukan berbagai upaya preventif untuk mengurangi angka kejahatan. Salah satu langkah yang diambil adalah meningkatkan patroli di daerah-daerah yang sering menjadi target pencurian. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai cara menjaga keamanan sepeda motor juga menjadi fokus utama.
- Melakukan sosialisasi tentang keamanan kendaraan.
- Meningkatkan patroli di area rawan kejahatan.
- Menjalin kerjasama dengan komunitas untuk menjaga keamanan.
- Mendorong penggunaan alat pengaman tambahan pada kendaraan.
- Memberikan informasi mengenai laporan kejahatan kepada masyarakat.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan angka kejahatan, khususnya pencurian sepeda motor, dapat berkurang dan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam beraktivitas.
Kesimpulan
Penangkapan dua pelaku curanmor di Ciruas dan Cikande merupakan langkah positif dalam upaya penegakan hukum di wilayah Polres Serang. Keberanian dan ketekunan aparat kepolisian patut diapresiasi. Namun, kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian tetap menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dari kejahatan. Dengan terus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan, diharapkan aksi pencurian dapat diminimalisir, dan masyarakat dapat hidup dengan tenang tanpa rasa takut akan kehilangan kendaraan mereka.
