Predator di Padepokan Silat: Taktik ‘Buka Aura’ dan Praktik Aborsi yang Mengancam

Di sebuah desa di Kabupaten Serang, kepercayaan masyarakat untuk mengirimkan anak-anak mereka belajar bela diri di padepokan silat justru berujung pada tragedi. Alih-alih memperoleh keterampilan fisik yang berguna, belasan anak di bawah umur malah menjadi korban predator seksual yang bersembunyi di balik identitasnya sebagai ketua dan guru pencak silat.
Kasus Pencabulan di Padepokan Silat
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten baru saja mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan massal yang melibatkan seorang individu bernama KM. Kejahatan ini semakin mencolok karena melibatkan SM, istri KM, yang berperan dalam menutupi jejak melalui praktik aborsi ilegal.
Manipulasi dan Ritual Mandi Kembang
Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kepala Bidang Humas Polda Banten, menyatakan bahwa KM memanfaatkan posisinya sebagai guru silat untuk memanipulasi murid-muridnya. Sejak bulan Mei 2023, KM secara rutin melaksanakan ritual yang disebut “mandi kembang,” yang ia klaim dapat memancarkan aura positif dan meningkatkan kepercayaan diri para peserta didiknya.
“Dalam ritual tersebut, korban diminta untuk melepas semua pakaiannya. Pada saat inilah pelaku melancarkan aksinya yang sangat menyimpang,” ungkap Maruli di Mapolda Banten, pada hari Senin, 20 April 2026.
Jumlah Korban yang Mencengangkan
Sampai saat ini, penyidik telah mencatat sebanyak 11 anak yang menjadi korban dari tindakan bejat ini. Di antara mereka, 10 anak mengalami persetubuhan, dan satu lainnya mengalami tindakan pencabulan. Salah satu dari korban, yang berinisial IF, bahkan sempat hamil akibat perbuatan KM.
Praktik Aborsi Ilegal
Ketika KM dan SM menyadari kehamilan IF, keduanya merasa terancam jika perbuatan mereka terbongkar. Dalam upaya menutupi jejak, pasangan ini bersekongkol untuk menggugurkan janin yang dikandung IF. SM berperan aktif dalam memberikan berbagai ramuan, mulai dari jamu racikan, pil pengatur menstruasi, hingga jus nanas secara berulang kali.
“Mereka juga sempat membawa korban ke bidan dengan menggunakan nama samaran. Ketika bidan menyarankan untuk memberikan vitamin karena kondisi janin yang lemah, pelaku justru memberikan obat-obatan yang berbahaya untuk melemahkan kandungan,” tambah Maruli.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut
Janin perempuan yang berusia 28 minggu akhirnya lahir secara paksa di kamar mandi rumah pelaku pada bulan Juli 2024. KM kemudian menginstruksikan SM untuk menguburkan jenazah bayi tersebut di samping rumah mereka. Tim Lab Forensik dan Dokkes Polda Banten telah melakukan ekshumasi dan mengkonfirmasi adanya sisa jenazah janin tersebut.
Dalam kasus ini, KM dijerat dengan Pasal 414 dan 415 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan SM dikenakan Pasal 464 KUHP terkait tindak pidana aborsi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pentingnya Pendampingan Psikologis
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang memberikan apresiasi atas langkah cepat Polda Banten, namun menekankan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah memulihkan trauma yang dialami oleh para korban.
“Fokus kami saat ini adalah pada pendampingan psikologis. Luka fisik mungkin akan sembuh, tetapi trauma yang dialami oleh 11 anak ini memerlukan waktu yang panjang untuk proses pemulihan agar mereka bisa kembali berinteraksi dengan masyarakat tanpa dihantui oleh masa lalu mereka,” ujar perwakilan dari Komnas PA.
Pentingnya Pengawasan Terhadap Lembaga Pendidikan Informal
Kasus ini menjadi pengingat yang sangat penting bagi masyarakat tentang perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga pendidikan informal atau kelompok hobi. Ruang-ruang yang seharusnya menjadi tempat belajar dan berkembang harus dijaga agar tidak berubah menjadi sarang bagi para predator anak.
- Kepercayaan yang diberikan orang tua harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat.
- Pendidikan karakter dan etika harus menjadi bagian dari kurikulum bela diri.
- Komunikasi antara orang tua dan anak harus ditingkatkan untuk mencegah kejahatan seksual.
- Peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat krusial.
- Pentingnya edukasi mengenai hak anak dan batasan pribadi.
Dengan langkah-langkah preventif yang tepat, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Semua pihak, mulai dari orang tua, lembaga pendidikan, hingga pemerintah, memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.