Petani Ditangkap Satresnarkoba Polres Karo karena Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi

Peredaran narkotika di Kabupaten Karo menjadi sorotan kembali setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap aktivitas ilegal yang melibatkan seorang petani. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026, di pinggir jalan Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Namanteran, sekitar pukul 14.00 WIB. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran sabu dan ekstasi yang semakin meresahkan masyarakat.
Penangkapan Tersangka
Pria berinisial A.S, yang berusia 41 tahun, ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Karo. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit I Satresnarkoba, petugas berhasil menemukan barang bukti yang mencurigakan saat melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut. Penangkapan ini membuktikan bahwa kegiatan pengawasan yang intensif dapat membuahkan hasil yang positif.
Barang Bukti Ditemukan
Saat pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dan pecahan pil ekstasi. Barang bukti tersebut disimpan dalam beberapa paket plastik klip yang siap edar. Hal ini menunjukkan bahwa tersangka diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ekstasi secara aktif.
- Empat paket plastik klip berisi sabu dengan berat netto total 8,35 gram.
- Pecahan pil ekstasi berwarna hijau kombinasi pink seberat 0,25 gram.
- Empat plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk kemasan narkotika.
- Satu lembar tisu putih dan satu kotak plastik berwarna pink.
- Satu unit mobil Toyota Calya beserta kunci kontaknya.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain seperti satu unit handphone android berwarna hijau muda dan satu jaket hitam. Dengan banyaknya barang bukti yang ditemukan, pihak kepolisian semakin yakin bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah ini diambil agar semua tindakan yang dilakukan oleh tersangka dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny H. Pardede, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karo. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Tindak pidana narkotika menjadi perhatian serius bagi kami. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda,” ungkap AKP Jhonny H. Pardede dalam keterangan persnya.
Aspek Hukum dan Sanksi
Atas perbuatannya, A.S dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini merupakan ketentuan yang mengatur tentang sanksi bagi para pelaku tindak pidana narkotika. Penegakan hukum yang tegas diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Dalam undang-undang tersebut, sanksi bagi pelanggar dapat berupa hukuman penjara yang cukup berat, mengingat bahaya dari penyalahgunaan narkotika bagi masyarakat. Hal ini juga menjadi sinyal bagi masyarakat bahwa peredaran sabu dan ekstasi tidak akan ditoleransi.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba tidak bisa diabaikan. Kepolisian sangat mengharapkan adanya partisipasi aktif dari warga untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
- Menyampaikan informasi kepada pihak berwenang mengenai dugaan peredaran narkoba.
- Menjaga lingkungan sekitar agar tetap aman dan bebas dari narkoba.
- Memberikan edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya narkoba.
- Berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh kepolisian.
- Berfungsi sebagai mata dan telinga bagi penegak hukum.
Melalui kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir. Kesadaran kolektif akan bahaya narkoba menjadi langkah awal yang krusial dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Kesimpulan
Penangkapan petani yang terlibat dalam peredaran sabu dan ekstasi menunjukkan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas narkoba di Kabupaten Karo. Dengan adanya tindakan tegas dan dukungan dari masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan secara signifikan. Upaya ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.


