Terminal Kilo 8 Banggai Terabaikan, Warga Soroti Pengawasan dan Pemanfaatan Aset Daerah
Nasib Terminal Kilo 8 di Desa Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, kembali mencuri perhatian masyarakat. Fasilitas yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah ini, yang seharusnya digunakan untuk mendukung layanan transportasi publik, kini berada dalam kondisi terabaikan. Ironisnya, sebagian dari bangunannya telah beralih fungsi menjadi tempat tinggal bagi sejumlah pendatang.
Kondisi Terminal yang Memprihatinkan
Pada Selasa (2/6/2026), tim media melakukan penelusuran dan menemukan bahwa banyak los dan bangunan di Terminal Kilo 8 yang dulunya dirancang untuk aktivitas terminal serta pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Beberapa bangunan bahkan telah dihuni oleh warga sebagai tempat tinggal sementara.
Salah satu penghuni, yang mengaku berasal dari Kabupaten Banggai Kepulauan, menyatakan bahwa dia dan beberapa warga lain masih menunggu kejelasan dari pemerintah mengenai status pemanfaatan kawasan tersebut. “Kami hanya tinggal sementara sambil menunggu pembicaraan dengan pihak terkait, baik Dinas Perdagangan maupun Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Kurangnya Pengawasan Aset Daerah
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan terhadap aset daerah yang seharusnya berfungsi sebagai fasilitas pelayanan publik. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banggai, Terminal Kilo 8 direncanakan sebagai pusat layanan angkutan perkotaan dan pedesaan serta pendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas di terminal hampir tidak berjalan dengan baik. Kawasan yang seharusnya menjadi pusat mobilitas masyarakat terlihat sepi dan terbengkalai. Aktivitas yang masih tampak hanya penarikan retribusi untuk beberapa kendaraan angkutan luar kota.
Banyak warga merasa prihatin dengan keadaan aset daerah tersebut. Selain kesan kumuh dan terbengkalai, mereka juga mengkhawatirkan aktivitas di malam hari. Beberapa warga menduga bahwa kawasan terminal sering dijadikan lokasi untuk berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol, yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban jika tidak diawasi dengan baik.
Arah Kebijakan Pemerintah yang Tidak Jelas
Di samping isu penghuni, masyarakat juga mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait terminal ini. Kawasan tersebut pernah dipertimbangkan untuk dijadikan lokasi relokasi Pasar Simpong, dengan tujuan mengurangi kepadatan aktivitas perdagangan di pusat kota. Namun, hingga saat ini, rencana tersebut belum terwujud.
Bahkan, beberapa warga berpendapat bahwa Terminal Kilo 8 lebih pantas dimanfaatkan sebagai terminal bongkar muat barang. Mereka percaya bahwa keberadaan fasilitas tersebut akan sangat membantu mengakomodasi aktivitas truk besar dan kendaraan kontainer. Saat ini, banyak dari kendaraan tersebut yang masih melakukan bongkar muat di badan jalan atau area pertokoan, yang seringkali mengganggu kelancaran lalu lintas.
Tindakan Pemerintah Desa
Menanggapi situasi ini, Kepala Desa Bubung, Idam Milang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya memberikan arahan kepada para penghuni yang tinggal di kawasan terminal. “Kami sudah beberapa kali turun ke sana untuk memberikan arahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Namun sampai saat ini belum ada informasi lanjutan dari Dinas Perhubungan terkait siapa saja masyarakat yang tinggal di sana,” ujarnya melalui telepon.
Idam menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki tanggung jawab moral terhadap kawasan terminal yang berada dalam wilayah administrasi Desa Bubung. Namun, dia juga menekankan bahwa pengawasan dan penanganan aset tersebut memerlukan keterlibatan instansi teknis yang memiliki kewenangan langsung.
Identifikasi Penghuni dan Tantangan Administrasi
Ia menjelaskan bahwa sebagian penghuni memang terdaftar sebagai warga Desa Bubung. Namun, masih ada beberapa individu yang belum dapat diproses perpindahan domisilinya karena belum memenuhi syarat administrasi kependudukan. “Kami tetap mengacu pada aturan administrasi yang berlaku. Jika ingin berdomisili harus melalui prosedur yang benar. Karena itu perlu ada kejelasan dan pengawasan dari instansi terkait,” tegasnya.
Pemerintah desa juga menyampaikan bahwa mereka belum mengetahui secara rinci jumlah dan identitas seluruh penghuni yang tinggal di kawasan terminal. Oleh karena itu, mereka berharap Dinas Perhubungan segera melakukan pendataan dan pengawasan untuk mencegah potensi masalah sosial yang mungkin muncul di kemudian hari.
Refleksi Pemanfaatan Aset Publik
Kondisi Terminal Kilo 8 saat ini menjadi cerminan dari lemahnya pemanfaatan aset publik yang dibangun untuk kepentingan masyarakat. Publik berharap agar Pemerintah Kabupaten Banggai segera mengambil langkah nyata, baik melalui revitalisasi, relokasi fungsi, maupun pengelolaan yang lebih efektif, agar aset daerah bernilai miliaran rupiah tersebut tidak terus kehilangan fungsinya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan Kabupaten Banggai belum memberikan keterangan resmi mengenai status penghuni maupun rencana pemanfaatan kawasan Terminal Kilo 8 di masa mendatang.





