Warga Contempo Temui DPRD Terkait Surat Pengambilalihan PSU dengan Cacat Administrasi

Masyarakat yang tinggal di Komplek Contempo Regency, yang terletak di Jalan Brigjen Hamid, Medan, baru-baru ini mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap surat yang berkaitan dengan pengambilalihan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) oleh Pemerintah Kota Medan. Mereka menilai bahwa terdapat dugaan adanya cacat administrasi dalam proses pengambilalihan ini yang bisa berdampak pada hak-hak mereka sebagai penghuni.
Pertemuan dengan DPRD: Menyoroti Proses Pengambilalihan
Kuasa hukum warga Contempo Regency, Tuseno SH MH, menyampaikan pandangan ini setelah menghadiri kunjungan langsung dari Komisi 4 DPRD Kota Medan pada Senin, 15 Juni 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi di lapangan dan menanggapi berbagai keluhan yang telah disampaikan oleh warga.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, memimpin rombongan yang terdiri dari anggota dewan, perwakilan warga, pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta unsur-unsur terkait lainnya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya sudah digelar di DPRD Kota Medan. RDP tersebut membahas isu rencana pembongkaran rumah ibadah, tembok, taman, serta permasalahan pengambilalihan PSU di kawasan tersebut.
Apresiasi Terhadap Respons DPRD
Tuseno mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Komisi 4 DPRD Medan yang telah datang untuk melihat langsung situasi yang dihadapi oleh warga. Ia menyampaikan, “Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Komisi 4 DPRD yang telah meluangkan waktu untuk mengunjungi kami.”
Dalam dialog yang berlangsung saat peninjauan, ditemukan sejumlah masalah terkait proses pengambilalihan PSU yang dilakukan oleh Dinas Perkim Kota Medan. Tuseno mengungkapkan bahwa pengambilalihan ini dilakukan tanpa persetujuan dari minimal 51 persen warga, yang merupakan syarat yang diatur dalam Peraturan Walikota No. 35 Tahun 2020.
Cacat Administrasi dan Prosedur yang Tidak Sesuai
“Berdasarkan dialog yang terjadi, kami menemukan bahwa Dinas Perkim telah melakukan cacat prosedur dalam pengambilalihan PSU. Proses ini tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan warga dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Tuseno.
Ia menekankan bahwa pengambilalihan PSU tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme yang melibatkan partisipasi warga sebagai penghuni kompleks. “Proses administrasi yang tidak sesuai ini jelas melanggar aturan yang seharusnya diikuti,” tambahnya.
Penyerahan PSU oleh Kepala Lingkungan
Lebih lanjut, Tuseno mempertanyakan klaim penyerahan PSU yang disebutkan dilakukan oleh kepala lingkungan (kepling). Ia menegaskan bahwa kepling bukanlah bagian dari warga kompleks dan tidak pernah diberi kuasa oleh warga untuk melakukan penyerahan tersebut.
“Warga tidak pernah memberikan kuasa kepada kepling untuk melakukan penyerahan PSU ini. Dengan tegas kami menyatakan bahwa tidak ada penyerahan PSU yang pernah dilakukan,” tegasnya.
Masalah Akses Lahan dan Jalan
Dalam kesempatan yang sama, Tuseno juga menyoroti pernyataan kuasa hukum pihak Felix yang menyebutkan bahwa isu PSU ini berkaitan dengan kebutuhan akses lahan. Menurutnya, jika tujuan sebenarnya adalah untuk mendapatkan akses jalan, maka seharusnya langkah yang diambil adalah menempuh jalur hukum terhadap pihak yang menghalangi, bukan dengan cara pengambilalihan PSU yang tidak sah.
“Kami ingin mempertanyakan kepada Pemko Medan, apakah mereka ingin diarahkan ke jalur yang salah? Apakah pengambilalihan PSU ini benar-benar untuk kepentingan masyarakat, atau justru untuk kepentingan pihak tertentu?” ungkap Tuseno dengan nada serius.
Penolakan Terhadap Rencana Pembongkaran
Tuseno menegaskan bahwa warga tetap menolak rencana pembongkaran rumah ibadah dan tembok kompleks yang selama ini telah memberikan rasa aman bagi mereka. “Kami merasa nyaman beribadah di Rumah Datuk ini. Dengan adanya tembok keliling, kami merasa terlindungi. Oleh karena itu, kami menolak rencana pembongkaran,” ujarnya. Ia pun meminta agar proses pengambilalihan PSU dikaji ulang.
“Jika memang ini adalah pengambilalihan PSU, maka jalankanlah sesuai ketentuan. Jangan sampai berujung pada pembongkaran fasilitas yang kami gunakan selama ini,” lanjutnya.
Respons Warga dan Harapan ke Pemko Medan
Perwakilan warga Contempo Regency lainnya, Dedis Wijaya, juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi 4 DPRD Kota Medan yang telah melakukan peninjauan. Dalam penjelasannya, Dedis mengatakan bahwa peninjauan tersebut memberikan kejelasan mengenai adanya masalah dalam surat pengambilalihan PSU yang menjadi dasar rencana pembongkaran.
“Kami sangat senang karena Ketua Komisi menemukan fakta adanya cacat prosedur dalam surat pengambilalihan sepihak PSU yang dilakukan oleh Dinas Perkim,” ujarnya. Menurut Dedis, temuan tersebut sangat penting karena surat pengambilalihan PSU tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk melakukan pembongkaran.
Keberlanjutan Proses dan Aspirasi Warga
“Surat itu tidak bisa dipaksakan sebagai dasar pembongkaran. Kami merasa lebih tenang karena tembok dan Rumah Datuk kami tidak akan dibongkar,” tambah Dedis. Ia berharap Wali Kota Medan dapat mendengarkan aspirasi warga dan meninjau kembali surat pengambilalihan PSU tersebut.
“Kami berharap kepada Pak Wali Kota untuk mendengarkan suara kami. Surat pengambilalihan sepihak ini cacat prosedur sesuai dengan temuan yang telah disampaikan oleh Pak Paul,” ujarnya.
Situasi Peninjauan: Dinamika dan Diskusi
Selama kegiatan peninjauan, sempat terjadi perbedaan pendapat antara berbagai pihak yang hadir. Namun, situasi dapat dikelola dengan baik sehingga proses berlangsung dalam suasana kondusif. Dedis mengatakan bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam proses penyelesaian masalah.
“Ada perbedaan pendapat, namun sudah ditenangkan oleh Pak Ketua. Secara umum kondusif, semua pihak dapat menyampaikan pendapat dengan jelas,” ujarnya.
Poin Utama: Dasar Hukum Pembongkaran
Menurut Dedis, hal yang paling penting dari pertemuan tersebut adalah mengenai dasar hukum yang digunakan untuk melaksanakan pembongkaran. “Kami perlu mengetahui dengan jelas alas hak yang mereka gunakan untuk melakukan pembongkaran,” tutupnya.






