LBH-R Sulteng Dukung Sembilan Warga Loli Oge dalam Sidang Praperadilan, Aliansi Solid di PN Palu
Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam membela hak-hak masyarakat kecil dengan memberikan pendampingan kepada sembilan warga Desa Loli Oge yang mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palu pada Selasa, 7 April 2026. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat latar belakangnya yang melibatkan isu hukum yang kompleks dan kepentingan masyarakat yang terpinggirkan.
Rincian Sidang Praperadilan
Dalam sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Palu, tim advokasi dari LBH-R yang dipimpin oleh Agussalim, bersama Mey Prawesty, Firmansyah C. Rasyid, dan Syafaruddin, hadir secara langsung untuk mewakili para pemohon. Kehadiran tim hukum ini menunjukkan keseriusan LBH-R dalam membela hak-hak masyarakat yang dinilai terancam oleh tindakan hukum yang tidak adil.
Kehadiran sekitar 50 orang yang tergabung dalam Aliansi Warga Desa Loli Oge juga menambah semarak sidang tersebut. Mereka datang dengan berbagai kendaraan sebagai bentuk dukungan moral, menunjukkan solidaritas yang kuat di antara masyarakat.
Keberatan atas Ketidakhadiran Termohon
Namun, sidang ini tidak berjalan sesuai harapan, karena pihak termohon tidak hadir. Akibatnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan pemanggilan ulang pada Selasa, 14 April 2026. Penundaan ini memicu pertanyaan mengenai keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Penilaian LBH-R Terhadap Penetapan Tersangka
Firmansyah C. Rasyid, sebagai Direktur LBH-R Sulteng dan Ketua DPC Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Kota Palu, menegaskan bahwa kehadiran mereka dalam sidang ini bertujuan untuk menguji keabsahan prosedur yang digunakan dalam penetapan tersangka. Menurutnya, penetapan tersebut sangat meragukan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kasus ini berawal dari dugaan pengrusakan bak air yang berada di badan jalan, yang dilaporkan oleh sebuah perusahaan tambang galian C. Namun, LBH-R berpendapat bahwa keberadaan bak air tersebut justru mengganggu aktivitas masyarakat setempat.
“Bak air itu dibangun di badan jalan dan menghambat aktivitas masyarakat. Pembongkaran dilakukan atas perintah kepala desa,” tegas Firmansyah. Ia juga menyoroti pentingnya mendapatkan kejelasan mengenai pasal-pasal yang digunakan dalam penetapan tersangka.
Aspek Hukum dalam Kasus Ini
Menurut Firmansyah, penetapan tersangka yang dialami sembilan warga tidak disertai dengan bukti kepemilikan sah atas objek yang disengketakan. Ia menjelaskan bahwa perusahaan hanya memiliki SKPT dari hasil jual beli yang tidak mempertimbangkan objek lahan yang terlibat dalam transaksi pengalihan hak keperdataan warga.
- Bak air dibangun di badan jalan, mengganggu aktivitas masyarakat.
- Pembongkaran dilakukan berdasarkan perintah kepala desa.
- Penetapan tersangka tidak disertai pasal yang jelas.
- Perusahaan tidak memiliki bukti kepemilikan sah.
- Lokasi berada di luar IUP dan merupakan domain publik.
Mediasi yang Tak Berujung
Advokat Rakyat Agussalim, SH, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW SHI Sulteng, menambahkan bahwa warga telah berusaha menyelesaikan masalah ini melalui jalur nonlitigasi. Mereka telah mengikuti mediasi yang difasilitasi oleh Biro Dinas ESDM dan Biro Hukum Pemprov Sulteng. Mediasi tersebut menghasilkan surat penghentian sementara kegiatan perusahaan tambang dengan syarat memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh Dinas ESDM.
Namun, situasi berbalik, dan pihak Polda Sulteng justru menetapkan sembilan warga sebagai tersangka berdasarkan laporan dari perusahaan PT Wadi. “Inilah yang kami uji melalui praperadilan,” ungkap Agussalim dengan tegas.
Harapan untuk Keadilan
Melihat perkembangan kasus ini, LBH-R Sulteng berharap agar semua pihak dapat mempertimbangkan aspek keadilan dan kepentingan masyarakat. Dalam situasi seperti ini, penting bagi hukum untuk berpihak kepada yang lemah dan terlupakan, bukan sebaliknya. Dengan pendampingan hukum yang tepat, mereka berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan.
LBH-R Sulteng berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada masyarakat yang merasa teraniaya oleh tindakan hukum yang tidak berdasar. Keberadaan lembaga ini adalah manifestasi dari upaya melindungi hak-hak rakyat dan memastikan bahwa tidak ada satu pun individu yang terjebak dalam sistem hukum yang tidak adil.
Dengan langkah ini, LBH-R Sulteng menunjukkan bahwa suara masyarakat kecil tetap harus didengar dan diperjuangkan, serta mengingatkan semua pihak bahwa keadilan adalah hak setiap warga negara, tanpa memandang status sosial atau ekonomi.






