Kasus Selep Padi: Berkas Bolak-Balik yang Lebih Aktif daripada Kurir Paket Online

PAMEKASAN – Penanganan kasus dugaan pencurian mesin penggilingan padi di Dusun Briga, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, saat ini telah berubah menjadi sebuah drama hukum yang panjang dan rumit. Seolah-olah, setiap langkah yang diambil oleh institusi hukum terlibat dalam kebuntuan yang tidak berujung, mirip dengan alur cerita dalam opera sabun.
Dinamika Penanganan Kasus
Di tengah hiruk-pikuk dan wewenang yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan, berkas perkara yang menjerat Sadriyo (66) sebagai tersangka seakan menemui jalan buntu yang dipenuhi kepentingan yang tidak transparan. Meskipun status tersangka telah diuji melalui proses praperadilan dan dinyatakan sah menurut hukum, jaksa penuntut umum (JPU) tampaknya enggan untuk menerbitkan status P-21 dan membawa kasus ini ke pengadilan.
Dalam catatan kejaksaannya, Kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara (P-19) kepada penyidik sebanyak tiga kali. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: Apakah Kejaksaan Pamekasan sedang berusaha melindungi tersangka di balik tabir birokrasi?
Frustrasi dan Ketegangan Antara Penegak Hukum
Ketidakpuasan pihak kepolisian atas sikap Kejaksaan yang terus-menerus mengembalikan berkas ini mendorong mereka untuk mengadakan dua kali gelar perkara khusus. Bahkan, pihak kepolisian merasa perlu untuk melibatkan akademisi dan ahli hukum bergelar Doktor dan Magister Hukum dalam ekspos perkara tersebut. Langkah ini diambil untuk membongkar keraguan Kejaksaan yang selalu meragukan pembuktian unsur niat jahat (mens rea) pelaku.
Namun, upaya penyidik kepolisian tampaknya menemui kebuntuan. Dalam sebuah status WhatsApp resmi, bagian hukum kepolisian meluapkan kekecewaannya terhadap Kejaksaan, yang dinilai sengaja menggunakan alasan mens rea sebagai alat untuk membebaskan tersangka dari jeratan hukum.
- Frustrasi atas pengembalian berkas berulang kali
- Dua kali gelar perkara khusus dilaksanakan
- Melibatkan akademisi dan ahli hukum
- Keberatan terhadap alasan mens rea yang digunakan
- Kepolisian menilai tindakan Kejaksaan tidak transparan
Persoalan Mens Rea dan Tindak Lanjut Hukum
Salah satu anggota hukum di bagian kepolisian menulis dengan tegas bahwa tidak perlu membahas mens rea, karena itu adalah alasan klasik yang sering digunakan untuk membebaskan pelaku. Niat jahat, menurutnya, adalah sesuatu yang tersembunyi dalam hati manusia dan tidak dapat diukur dengan alat apapun jika pelaku tidak mengakui tindakan pencurian yang dilakukannya.
Pihak kepolisian juga menyoroti absurditas harusnya kasus pencurian di penggilingan padi ini diuji dengan prosedur yang sama seperti kasus korupsi besar. Menurut mereka, ekspos atau gelar perkara yang dihadiri oleh peserta dengan tingkat pendidikan yang tinggi harusnya menghasilkan solusi konkret, bukan sekadar rekomendasi untuk mendalami lebih jauh tanpa kejelasan.
Ketegangan Semakin Memuncak
Ketegangan antara dua institusi penegak hukum ini semakin meningkat setelah hasil rekomendasi gelar perkara khusus diumumkan. Alih-alih memberikan kejelasan, Kejaksaan justru meminta agar kasus ini didalami kembali tanpa memberikan arah yang jelas. Rekomendasi yang dihasilkan dari gelar perkara tersebut tidak memberikan solusi, melainkan menambah kebingungan di kalangan penyidik.
Salah satu anggota Polres mengungkapkan kekesalannya, menegaskan bahwa penyidik yang hanya berpendidikan S1 sudah melakukan penyidikan secara maksimal. Pihak Polres Pamekasan juga memberikan edukasi kepada Kejaksaan untuk lebih bijak dalam memberikan petunjuk, agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dalam proses hukum ini.
- Rekomendasi gelar perkara tidak memberikan kejelasan
- Ketidakpuasan atas penjelasan Kejaksaan
- Penyidik sudah berusaha maksimal
- Polres memberikan edukasi kepada Kejaksaan
- Perlu adanya penguatan komunikasi antara instansi
Kebuntuan Hukum dan Upaya Penyelesaian
Ketua Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Rifa’i Lasbandra, turut mengemukakan pendapatnya. Ia menilai bahwa Kejaksaan sengaja menciptakan kebuntuan hukum yang merugikan Saifullah, korban pencurian yang kehilangan asetnya sejak 1 November 2025. Komunikasi yang terputus dan kerasnya tembok di Kejaksaan membuat kasus ini harus ditarik dari tingkat Polsek Pademawu ke Polres Pamekasan.
Setelah penarikan kasus, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pamekasan, Siswanto, memberikan konfirmasi bahwa penyidikan kini resmi beralih ke tingkat yang lebih tinggi. “Penyidik akan mendalami kembali penyidikan, dan penyidikan akan diambil alih oleh Polres,” ujarnya singkat.
Implikasi Penanganan Kasus
Pengambilalihan kasus oleh Polres Pamekasan adalah indikasi nyata adanya deadlock yang berkepanjangan akibat ketidakmampuan Kejaksaan dalam memberikan keputusan yang tegas. Kini, perhatian publik tertuju pada penyidik utama di Polres, yang diharapkan mampu menyelesaikan kasus ini dengan lebih transparan dan adil.
Apakah setelah kasus ini ditarik ke Polres, Kejaksaan akan berhenti melakukan akrobat berkas, atau justru akan tetap bertahan dalam upaya mengulur waktu demi melindungi tersangka? Semua mata kini tertuju pada langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan kasus selep padi ini.





